Selasa, 05 Juni 2012

Niat


Niat

At Tauhid edisi VIII/11
Oleh: Rizki Amipon Dasa
Suatu amalan ibadah tidaklah akan diterima kecuali jika terkumpul dua kondisi, yaitu ikhlas dan ittiba '. Ikhlas terkait dengan amalan hati yaitu niat, sedangkan ittiba 'adalah terkait dengan amalan dzahir seseorang, apakah ia sesuai tuntunan Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam dalam beribadah atau tidak. Dengan kata lain, niat ikhlas adalah tolak ukur ibadah hati dan ittiba'ur rasul adalah tolak ukur ibadah dzahir.
Banyak orang yang setelah mengenal kebenaran, tahu mana yang sunnah dan mana yang bid'ah, mereka bersemangat memperbaiki amalan dzahir agar mencocoki Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam dalam beramal. Tidak dipungkiri bahwa hal ini merupakan praktek yang baik. Akan tetapi sayangnya kita sering kurang memperhatikan masalah yang berhubungan dengan hati, yaitu niat. Sehingga tema ini kami angkat dalam edisi ini.

Definisi Niat
An Niat (niat) secara bahasa artinya adalah al qashdu (maksud) dan al iraadah ( keinginan) atau dengan kata lainqashdul Quluub wa iraadatuhu (maksud dan keinginan hati). Sedangkan definisi niat secara istilah adalah sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Abdurrahman bin Nashir as Sa'di, beliau berkata, "Niat adalah maksud dalam beramal untuk mendekatkan diri pada Allah, mencari ridha dan pahala." (Bahjah Quluubil Abraar wa Qurratu 'Uyuunil Akhyaar Syarah Jawaami'ul Pers hal. 5 )
Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Alu Syaikh menjelaskan bahwa makna niat dalam istilah para ulama ada dua macam:
  1. Niat yang terkait dengan ibadah. Inilah istilah yang dimaksud para ahli fiqih dalam berbagai hukum ketika mereka mengatakan, "Persyaratan yang pertama: niat" . Yang mereka maksudkan adalah niat yang ditujukan untuk ibadah yang membedakan antara ibadah yang satu dengan ibadah yang lain. Misalnya, untuk membedakan shalat dari puasa, dan membedakan shalat wajib dari shalat sunah.
  2. Niat yang terkait dengan ke siapa ibadah tersebut ditujukan. Niat dengan pengertian ini sering diistilahkan dengan ikhlas. Syarah Al Arba'in An Nawawiyyah fil Ahadits Ash Shahihah an Nabawiyyah-Majmu'atul ulama'-hal.31-32)
Hadits tentang Niat
Dari Umar radhiallahu'anhu , ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Semua amal itu tergantung niatnya dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai niatnya. Maka barangsiapa yang hijrahnya kepada Allah dan RasulNya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan RasulNya. Barangsiapa yang hijrahnya itu karena dunia yang ingin ia dapatkan atau karena seorang wanita yang akan dinikahinya, maka hijrahnya itu kepada apa yang ditujunya. "(Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa semua amalan apakah itu amalan baik maupun buruk, maka pasti diiringi dengan niat.Jika seseorang berniat melakukan praktek yang hukum asalnya mubah dengan niat yang baik, maka dia diberi pahala dengan niatnya tersebut. Jika ia berniat dengan maksud yang buruk, maka ia akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan.
Tempat Niat
Tempat niat adalah di dalam hati, dan An Nawawi berkata, "Tidak ada khilaf dalam hal ini." Ibnu Taimiyyah mengatakan, "Niat tidaklah dilafadzkan.". Dan jelas untuk kita bahwa niat adalah amalan hati dan bukan amalan dzahir. Adapun melafadzkan niat, maka tidak dicontohkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam , tidak pula para sahabat beliau, dan tidak ada hadits dari Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam yang menjelaskan bahwa jika ia hendak shalat atau berwudhu beliau mengucapkan, " Nawaitu an ushalli ... ( aku berniat untuk sholat ...) "atau" Nawaitu an atawadhdha ' ... (Aku berniat untuk wudhu ...) "atau" Nawaitu an aghtasil ... (Aku berniat untuk mandi) "dan sebagainya.
Beribadah dengan Niat Mendapatkan Hal Dunia
Perlu diketahui bahwasanya amalan ibadah ada dua macam:
  1. Praktek yang wajib diniatkan untuk Allah dan tidak bisa terbetik dalam hati pelakunya untuk mendapatkan balasan berupa hal dunia sama sekali. Mayoritas praktek ibadah adalah demikian, semisal: shalat, zakat, dzikir, dan sebagainya.
  2. Amalan ibadah yang Allah subhanahu wa ta'ala menyebutkan balasannya di dunia dengan tujuan untuk memotivasi.Misalnya adalah sabda Nabi shalallahu'alaihi wa sallam , "Barangsiapa yang ingin diluaskan rizkinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaklah bersilaturahim." (Muttafaqun 'alaih)
Barangsiapa yang menginginkan balasan dunia dalam keadaan meyakini bahwa itulah motivasi dari Allah, maka diperbolehkan. Karena tidaklah Allah memotivasi dengan balasan dunia, kecuali Allah mengijinkan hal tersebut menjadi hal yang dicari dan dituntut. Oleh karena itu barangsiapa bersilaturahim dengan mengharap wajah Allah dan juga menginginkan balasan di dunia dengan banyaknya rizki dan dipanjangkan umurnya, maka hukumnya boleh.
Jika telah jelas bahwa orang yang demikian tidak dihukumi sebagai musyrik, lalu yang menjadi pertanyaan adalah apakah sama orang yang bersilaturahim dengan niat mendapat balasan dunia disamping ia meniatkannya karena Allah dibandingkan orang yang hanya meniatkannya untuk Allah dan tidak menginginkan balasan dunia? Jawabannya adalah tidak sama . Pahalanya akan berbeda. Barangsiapa yang niatnya ikhlas karena Allah maka pahalanya akan bertambah besar sebanding dengan menguatnya keikhlasan. (Syarah Al Arba'in An Nawawiyyah fil Ahadits Ash Shahihah an Nabawiyyah-Majmu'atul ulama'-hal.34-35)
Ketika Niat Ikhlas tercampur Riya '
Ada tiga kondisi dalam hal ini:
  1. Ketika niat utama yang mendorong seseorang melakukan sebuah amalan adalah riya ', maka hal ini merupakan kesyirikan dan ibadahnya batal.
  2. Ketika pada awal ibadah niatnya ikhlas, kemudian di tengah ibadah tercampur riya ', maka ada dua kondisi: 
    a. Jika ia berusaha melawan rasa riya 'tersebut dan tidak terus menerus dalam rasa riya', maka riya 'tersebut tidak berpengaruh pada amalannya. 
    b. Jika ia tidak melawan rasa riya 'dan terus menerus dalam kondisi riya', maka hukum ibadah dalam kondisi ini: 
    - Jika ibadah tersebut bagian akhirnya tidak terbangun pada bagian awalnya (tidak serangkaian), maka praktek yang tidak tercampur riya 'adalah sah dan praktek yang tercampur riya 'batal. Contoh: seseorang ingin bersedekah sebanyak Rp 200.000, -. Pertama, ia sedehkan Rp 100.000, - dengan niat ikhlas. Kemudian ia sedekahkan lagi Rp 100.000, -, tetapi dengan niat riya '. Maka sedekahnya yang pertama sah, dan sedekahnya yang kedua batal. 
    - Jika ibadah tersebut bagian akhirnya terbangun dari bagian awalnya (satu jaringan ibadah), maka keseluruhan ibadah tersebut batal. Contoh: seseorang shalat dua rakaat dengan niat awal ikhlas karena Allah. Kemudian muncul rasa riya 'di raka'at yang kedua dan dia tidak melawannya dan terus menerus dalam kondisi riya'hingga selesai shalat, maka batallah shalatnya dari awal sampai akhir.
  3. Ketika muncul riya ', tetapi setelah ibadah selesai, maka tidak membatalkan amal.
(At Tauhid Al Muyassar hal. 97-98, dengan sedikit perubahan)
Beberapa Faidah dan Urgensi Niat
Diantara faidah dan urgensi niat adalah:
  1. Niat berfungsi untuk membedakan antara amal ibadah yang satu dengan yang lain. Misalnya, seseorang shalat dua rakaat, bisa jadi ia meniatkannya untuk shalat fardhu, atau shalat sunah rawatib, atau tahiyatul masjid. Maka, dengan niat, seseorang membedakan apakah ia melakukan hal yang wajib ataukah hal yang sunah.
  2. Niat berfungsi untuk membedakan hal ibadah dan hal adat kebiasaan manusia. Misalnya seseorang yang mandi, bisa jadi ia meniatkannya hanya sekedar untuk membersihkan badan (yang nilainya hanya sekedar kebiasaan saja) atau bisa jadi ia berniat untuk menghilangkan hadats besar (yang nilainya adalah ibadah).
  3. Benarnya niat menunjukkan ikhlas kepada Allah.
  4. Niat yang benar merupakan sebab mendapatkan pahala.
Niat merupakan syarat sebuah amal membuahkan pahala. Amalan mubah seperti makan, minum, dan sebagainya, jika diiringi dengan niat yang benar, semisal karena memenuhi perintah Allah da RasulNya serta untuk membantu dalam melaksanakan ketaatan, maka bisa menjadi amal shalih dan pelakunya diberi pahala. (Al Aqd Ats Tsamiin fi Syarhi Mandzumah Asy Syaikh Ibnu 'Utsaimin fi Ushuulil Fiqhi wa Qawaa'idihi hal.214-215) [Rizki Amipon Dasa]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar? boleh, boleh, boleh!